PUSKESMAS KARANGTENGAH

BERSINAR – BERSIH, SEHAT, INDAH, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH

Tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan 22 Website Puskesmas.

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pembuatan website resmi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa melalui Program Pengembangan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi dan kegiatan Pemeliharaan dan Pengembangan Website pada tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga memberikan fasilitas pembuatan website untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sebelumnya yaitu pada tahun 2019 melalui program dan kegiatan yang sama, Dinkominfo Purbalingga telah membuatkan website untuk 18 Kecamatan dan 15 Kelurahan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut.

Melalui website diharapkan Puskesmas selaku Badan Publik dapat mempublikasikan informasi dengan cepat dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*inf)